Rencana Kerja
B A B I
P E N D A H U L U A N
Latar Belakang
Globalisasi dan perdagangan global merupakan suatu hal yang tidak terelakkan dari kemajuan teknologi. Teknologi informasi dan komunikasi yang bekembang dengan pesat telah mengaburkan batas-batas wilayah karena satu wilayah dapat terhubung dengan wilayah lainnya dalam satu waktu yang sama. Pentingnya informasi diera tersebut kemudian menimbulkan ekonomi informasi, yaitu kegiatan ekonomi yang berbasis pada penyediaan informasi. Setelah hampir sebagian besar wilayah di dunia terhubung pada era ekonomi informasi, tantangan globalisasi menjadi semakin nyata. Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan.
Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat menciptakan produk-produk inovatif. Berangkat dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan eksistensinya dan berkembang (Salman, 2010).
Ekonomi kreatif telah dikembangkan di berbagai negara dan menampilkan hasil positif yang signifikan, antara lain berupa penyerapan tenaga kerja, penambahan pendapatan daerah, hingga pencitraan wilayah di tingkat internasional. Pencitraan wilayah muncul ketika suatu wilayah menjadi terkenal karena produk kreatif yang dihasilkannya. Kota Bogor yang saat ini terkenal karena distro dan factory outlet-nya dan keanekaragaman makanan khas-nya. Dalam konteks yang lebih luas, pencitraan wilayah dengan menggunakan ekonomi kreatif juga terkoneksi dengan berbagai sektor, di antaranya sektor wisata.
Definisi ekonomi kreatif hinggga saat ini masih belum dapat dirumuskan secara jelas. Kreatifitas, yang menjadi unsur vital dalam ekonomi kreatif sendiri masih sulit untuk dibedakan apakah sebagai proses atau karakter bawaan manusia. Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Definisi yang lebih jelas disampaikan oleh UNDP (2008) yang merumuskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya.
Rumusan ekonomi kreatif menurut UNDP (2008) Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Departemen Perdagangan (2008) mengidentifikasi setidaknya 14 sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu:
Periklanan
Arsitektur
Pasar barang seni
Kerajinan (handicraft)
Desain
Fashion
Film, video, dan fotografi
Permainan interaktif
Musik
Seni pertunjukan
Penerbitan dan percetakan
Layanan komputer dan piranti lunak
Radio dan televise
Riset dan pengembangan
Bila dilihat luasan cakupan ekonomi kreatif tersebut, sebagian besar merupakan sektor ekonomi yang tidak membutuhkan skala produksi dalam jumlah besar. Tidak seperti industri manufaktur yang berorientasi pada kuantitas produk, industri kreatif lebih bertumpu pada kualitas sumber daya manusia. Industri kreatif justru lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah. Sebagai contoh, adalah industri kreatif berupa distro yang sengaja memproduksi desain produk dalam jumlah kecil. Hal tersebut lebih memunculkan kesan eksklusifitas bagi konsumen sehingga produk distro menjadi layak untuk dibeli dan bahkan dikoleksi. Hal yang sama juga berlaku untuk produk garmen kreatif lainnya, seperti Dagadu dari Jogja atau Joger dari Bali atau kaos Unchal dari Bogor. Industri kreatif tersebut tidak berproduksi dalam jumlah besar namun ekslusifitas dan kerativitas desain produknya digemari konsumen.
Bogor memiliki sejarah yang panjang dengan identitas yang luar biasa melekat padanya. Keberadaan Ibukota Pajajaran; Pusat pemerintahan pada masa Kolonial, pusat penelitian, wisata, kota dalam taman, dan pemukiman paling nyaman, merupakan deretan julukan yang pernah melekat pada Kota Bogor. Berbagai peninggalan sejarahpun masih banyak yang tersisa di Kota Bogor yang harus dilestarikan keberadaannya. Namun demikian, kenyataannnya keberadaan dari bangunan dan peninggalan bersejarah belum menjadi hal yang penting.
Bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bogor belum diperhatikan sebagai sebuah aset yang bernilai tinggi. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk mengatur, melindungi dan melestarikan bagunan bersejarah, Kondisi ini dikuatkan dengan banyaknya bangunan cagar budaya yang beralih fungsi menjadi bangunan komersil seperti hotel dan restoran.
Penghargaan terhadap warisan budaya tidak hanya berasal dari pemerintah sebagai pihak yang merencanakan dan membangun kota. Kepedulian juga harus datang dari warga masyarakat. Rendahnya keterkaitan antara warga dan kotanya akan bermuara pada belum dihargainya peninggalan kota.
Masyarakat Kota Bogor sebagian besar merupakan masyarakat commuter yang bekerja di luar Kota Bogor sehingga hanya menghabiskan waktunya di Kota Bogor ketika malam dan akhir pekan. Sehingga sebagian besar kurang memperdulikan nasib kotanya. Ketidakpedulian masyarakat juga ditunjukkan dengan kurangnya kepedulian warga terhadap lingkungan, contohnya membuang sampah sembarangan, tidak mengelola sampah (baik di pasar, pertokoan maupun tingkat rumah tangga), masih terdapat warga yang membuang sampah di sungai.
Kebijakan dalam pengembangan pariwisata pada suatu daerah tentunya dengan melihat potensi yang ada sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial maupun budaya bagi masyarakat dan lingkungannya. Manfaat ekonomi sering menjadi alasan untuk mengembangkan pariwisata suatu wilayah, namun pengembangan pariwisata yang tidak dilakukan dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik akan menimbulkan dampak negatif bagi suatu daerah dan tentunya bagi masyarakat dan lingkungannya. Degradasi lingkungan, hilangnya identitas dan integritas bangsa adalah beberapa contoh dampak yang sering terjadi dibeberapa daerah.
Pariwisata merupakan sektor yang menggerakkan pertumbuhan sektor tersier dan sekunder di Kota Bogor. Dimana sektor tersebut adalah merupakan sektor unggulan bagi Kota Bogor, dan memiliki kontribusi yang paling besar dibandingkan dengan sektor lainnya. Perkembangan pariwisata Kota Bogor mendorong tumbuhnya sektor perdagangan, hotel, restoran dan rumah makan, serta sektor industri pengelolaan menjadi berkembang.
Namun pengembangan pariwisata juga berdampak negatif disisi lainnya. Pertumbuhan kawasan perdagangan yang diindikasikan dengan banyaknya ruko-ruko, kemacetan dibeberapa titik. Sehingga pengembangan pariwisata Kota Bogor kedepannya harus menyesuaikan dengan karakter Kota Bogor. Karakter Kota Bogor sendiri adalah kota yang memiliki kenyamanan bagi masyarakatnya, dan memiliki julukan Kota Hujan, udara yang sejuk, kawasan heritage dengan keberadaan gedung peninggalan sejarah, seperti istana presiden, benda cagar budaya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, balai – balai / pusat – pusat penelitian, dan arah pengembangan Kota Bogor sebagai kota taman.
Objek wisata yang terdapat di Kota Bogor cukup banyak, mulai dari wisata berbasis alam, berbasis ekonomi kreatif, berbasis sejarah, wisata kuliner, wisata berbasis pendidikan, wisata rekreasi dan wisata Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) yang diindikasikan dengan pertumbuhan hotel.
Pariwisata Kota Bogor berkembang baik, dan dalam pengembangannya kedepan perlu perencanaan yang komprehensif, dengan mengidentifikasi potensi, jenis-jenis obyek pariwisata, dan daya dukung terhadap destinasi wisata. Pengembangan wisata yang berubah bentang alam (tidak berbasis sumberdaya alam) sebaiknya tidak dikembangkan di Kota Bogor. Potensi lain pariwisata Kota Bogor adalah dikembangkannya pariwisata berbasis Botanical Garden dan pengembangan wisata budaya yang selama ini belum berkembang di Kota Bogor.
Kota Bogor sebagai kota jasa tumbuh sangat pesat, dengan pertumbuhan ekonomi yang dilihat dari nilai pertumbuhan PDRB. Sektor utama yang berkontribusi terhadap total PDRB Kota Bogor adalah sektor perdagangan, hotel, restoran dan rumah makan, kemudian diikuti oleh sektor industri pengolahan. Meskipun sektor perdagangan, hotel dan restoran merupakan sektor unggulan Kota Bogor yang merupakan kota jasa, namun kontribusi sektor terhadap total PDRB terus mengalami penurunan dari beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2012 kontribusi sektor ini adalah sebesar 36,23%. Berbeda hal nya dengan sektor industri pengolahan. Sektor ini merupakan sektor yang kontribusinya terbesar ke-dua, dan nilai kontribusinya terus mengalami peningkatan tipa tahunnya. Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap total PDRB tahun 2012 adalah sebesar 27,51%.
Penurunan kontribusi perdagangan hotel dan restoran sebagai sektor unggulan dibandingkan dengan sektor lainnya dapat mengindikasikan pergeseran tertentu misalnya daya saing wilayah, berkembangnya sektor lain, dan lain-lain. Sehingga pengembangan sektor tertentu yang menjadi unggulan Kota Bogor menjadi penting untuk meningkatkan kinerja perekonomian daerah dalam hal ini ditentukan oleh perkembangan PDRB.
Jika dilihat dari subsektor dari sektor perdagangan, hotel dan restoran, maka yang berkontribusi adalah subsektor perdagangan besar dan eceran. Sedangkan pada sektor industri pengolahan, subsektor yang berkontribusi adalah subsektor tekstil, barang kulit & alas kaki. Pengembangan sektor unggulan melalui industri unggulan dan ekonomi kreatif diharapkan dapat meningkatkan kinerja perekonomian Kota Bogor.
Keunggulan industri kreatif yang dimiliki oleh Kota Bogor diantaranya adalah fesyen, kuliner, dan lain-lain. Perkembangan industri kreatif khususnya bidang feysen dan kuliner di Kota Bogor tidak dapat dipungkiri akibat dari berkembangnya pariwisata di Kota Bogor. Pengembangan industri unggulan dan ekonomi kreatif diharapkan dapat memfasilitasi pelaku industri kreatif, industri kecil dan UMKM baik dalam pengembangan kapasitas sumberdaya pelaku, maupun mengembangkan fasilitas pendukung seperti permodalan, sentra industri kecil menengah dan lain-lain. Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan industri unggulan dan ekonomi kreatif ini adalah terancamnya keberlangsungan usaha pelaku industri akibat produk impor.
Kota Bogor merupakan Kota yang memiliki lokasi yang sangat strategis dalam lingkup Jawa Barat dan Nasional yaitu dekat dengan Jakarta. Identitas Kota Bogor yang nyaman, memiliki beberapa objek wisata peninggalan sejarah istana presiden, kawasan heritage, keberadaan Kebun Raya Bogor, pusat penelitian, merupakan daya tarik tersendiri sehingga orang beramai-ramai untuk berkunjung ke Kota Bogor dan bahkan menetap di Kota Bogor. Begitu juga para investor yang melihat potensi lokasi strategis yang dimiliki Kota Bogor.
Potensi tersebut mengakibatkan Kota Bogor yang merupakan kota jasa berkembang dengan pesat. Namun sayangnya perkembangan tersebut mengakibatkan memudarnya identitas Kota Bogor yang nyaman khususnya bagi masyarakat setempat.
Pusat-pusat perdagangan yang menjamur ditandai dengan berdirinya ruko-ruko disepanjang jalan, Pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat migrasi, serta keberadaan angkot yang cukup banyak, menyebabkan Kota Bogor dijuluki sebagai kota sejuta angkot karena kemacetan yang ditimbulkannya di titik-titik tertentu. Hal tersebut tentu saja tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Perkembangan Kota Bogor diharapkan tetap dapat mempertahankan identitas Kota Bogor. Selama ini pembangunan Kota Bogor tidak berbasis comparative advantage. Dengan penguatan citra Kota Bogor diharapkan dapat mengembalikan Kota Bogor menjadi kota yang nyaman bagi masyarakatnya untuk tinggal.
Pembangunan bidang Pariwisata dan Kebudayaan merupakan bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia, secara umum meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber daya manusia dengan memberi kesempatan memperoleh dan menyebarkan informasi Budaya Pariwista untuk peningkatkan melestarikan nilai budaya bangsa.
Proses itu berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk meningkatkan daya adaptasi dan akselerasi melalui peran aktif masyarakat dalam semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan, perlu didorong dan ditingkatkan.
Budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila, berbhineka Tunggal Ika diupayakan dapat dijiwai oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan sehingga nilai nilai budaya daerah perlu diangkat menjadi budaya yang tertib dan bewawasan, mengantisipasi budaya budaya lain yang masuk dan menolak budaya yang bersifat merugikan sejalan dengan meningkatkan derajat bangsa Indonesia.
Krisis yang dihadapi oleh penyelenggara negara, memacu pemerintah Kota Bogor menyiapkan diri untuk mengoreksi kelemahan / kekurangan masa lalu dalam hal ini bidang Pariwisata dan Kebudayaan telah mengalami reformasi menuju suatu sistem baru, yang diharapkan akan lebih handal dan berkelanjutan untuk pemecahan masalah lebih sistematis dan konsisten.
Untuk hal tersebut tantangan bidang Pariwisata dan Kebudayaan dalam pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan menentukan agenda, program dan sasaran untuk mencapai hasil yang berkualitas. Proses globalisasi yang dimotori oleh kemajuan di bidang “Triple T”: Tourism, Telecomunication, dan Transportation pengembangan kebudayaan dan pariwisata merupakan dorongan bagi Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan budaya Nasional, sehingga diperlukan pengembangan secara bertahap, berkesinambungan serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempertahankan Kota Bogor sebagai sektor pariwisata memiliki daya tarik wisata Nasional maupun Internasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Pembangunan kebudayaan nasional merupakan salah satu sarana sangat penting untuk mendapatkan pengakuan jatidiri untuk membedakan Negara dalam pergaulan antar bangsa yang berusaha tampil dengan kelengkapan budayanya, dengan demikian pengembangan Budaya Pariwisata di Kota Bogor sangat strategis seiring dengan kebijakan pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan pihak terkait sebagai penentu daya percepatan perubahan / pembaharuan serta efisiensi dan efektivitas peningkatan kesejahteraan masyarakat diupayakan mampu untuk meningkatkan daya tarik wisatawan Nasional maupun manca Negara melalui jasa budaya wisata.
Masalah yang dihadapi dalam membangun pengembangan Budaya Pariwisata pada saat ini adalah bagaimana membangun karakter bangsa (nation and character building), setiap warganegara saling memahami /mengenal atas kebudayaan dengan hidup berdampingan secara damai sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Mengacu pada kebijakan Pemerintah Kota Bogor prioritas pembangunan kebudayaan diarahkan pada PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN YANG BERLANDASKAN PADA NILAI-NILAI LUHUR yaitu:
Mendorong proses modernisasi untuk mewujudkan Negara Indonesia modern yang berkelanjutan memberi kepercayaan pada masyarakat untuk dapat menginformasikan / mendistribusikan informasi budaya kepariwisataan;
Mendorong terciptanya wadah untuk dialog kebudayaan agar faktor faktor yang mempengaruhi pengembangan budaya wisata tidak menjadi konflik sosial;
Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional;
Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk-produk dalam negeri, serta mencegah tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidak adilan, membangun kembali kepercayaan sosial antar kelompok masyarakat untuk memperkuat dan mengartikulasikan identitas bangsa.
Sasaran pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019 terbagi dalam 4 tujuan, yaitu:
Menjadikan warisan budaya sebagai aset kota
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan warisan budaya
Terpeliharanya kelestarian kawasan bersejarah dan Cagar Budaya
Tersedianya kebijakan/ peraturan daerah yang mengatur kawasan bersejarah dan Cagar Budaya
Menguatkan Identitas dan Citra Kota Bogor (City Branding)
Meningkatnya fungsi kawasan penyangga Kebun Raya Bogor secara fisik, visual dan ekologis
Diterapkannya konsep perancangan kota (urban design) termasuk street furniture, yang meningkatkan citra kota
Meningkatnya kualitas lanskap kota yang beridentitas dan berbudaya
Dijadikannya Bogor sebagai Pusat Pengetahuan dan Penelitian bidang pertanian/ botani
Tumbuh berkembangnya aktivitas MICE (Meeting, Incentives, Conferences/Convention, Exhibitions/Events)
Mengembangkan Pariwisata Kota Bogor yang berkarakter
Berkembangnya destinasi wisata
Meningkatnya peran kelembagaan pariwisata
Berkembangnya industri pariwisata
Mengembangkan iklim ekonomi kreatif
Terciptanya iklim industri kreatif
Terjalinnya kemitraan antar pelaku industri kreatif
Terciptanya SDM yang kreatif dan wirausahawan kreatif
Sehingga peningkatan pembangunan Budaya Pariwisata Ekonomi Kreatif daerah mempunyai peranan penting dalam sektor penghasil devisa umumnya dan sumber dana bagi pendapatan asli daerah pada khususnya, karena keberhasilan ditandai dengan peningkatan pembangunan di bidang budaya pariwisata dan ekonomi yang berbasis kreatifitas masyarakat.
Target kepariwisataan kota Bogor dapat dilihat dari unsur sebagai berikut:
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara (foreign and local tourist);
Pengeluaran wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara (foreign and local tourist expenditures) per wisatawan, per hari dan per kunjungan;
Lama tinggal wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara (foreign and local tourist length of stay).
Disamping itu, perjalanan wisata dalam negeri diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sejalan dengan semakin meningkatnya rata-rata pendapatan masyarakat. Pada tahun 2016 diperkirakan akan dapat memberikan harapan terhadap peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kontribusi kegiatan pariwisata terhadap pendapatan masyarakat Kota Bogor.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 - 2019 menjelaskan bahwa salah satu sasaran untuk meningkatkan sektor non migas adalah dengan meningkatkan kontribusi pariwisata dalam perolehan devisa sehingga sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu penghasil devisa yang besar.
Berdasarkan hal tersebut kebijakan pembangunan kepariwisataan diarahkan untuk mengembangkan destinasi wisata, sarana dan prasarana wisata, mengembangkan kemitraan wisata serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan wisata yaitu:
Peningkatan destinasi wisata.
Peningkatan sarana prasarana wisata.
Peningkatan promosi wisata.
Peningkatan kualitas jasa wisata.
Sejalan dengan uraian diatas maka budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, karsa dan karya bangsa Indonsia yang dilandasi nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila, bercirikan Bhineka Tunggal Ika dan berwawasan Nusantara, senantiasa diupayakan menjiwai perilaku masyarakat dan pelaksana pembangunan serta membangkitkan sikap kesetiakawanan sosial dan disiplin, serta semangat pantang menyerah.
Kebudayaan Nasional yang merupakan puncak kebudayaan daerah harus mengangkat nilai budaya daerah yang luhur, menyaring dan menyerap nilai budaya dari luar yang positif dan sekaligus menolak budaya yang merugikan pembangunan dalam upaya meningkatkan derajat bangsa Indonesia.
Demikian pula Pariwisata yang merupakan sektor budaya yang berdimensi sosial dalam berbagai pelayanan jasa pariwisata yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Bogor khususnya dan wisatawan pada umumnya sehingga pariwisata akan tetap berpeluang strategis dalam mendukung peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dalam pengembangan Kota Bogor ke depan memerlukan pengembangan secara bertahap dan berkesinambungan bekerja sama dengan semua pihak untuk menjadikan Kota Bogor sebagai sasaran kunjungan wisatawan memiliki daya tarik wisata.
Peran Pemerintah Kota Bogor yang membantu dukungan dana dan monitoring proses kerja antar dunia industri dan lembaga penelitian akan memberikan satu solusi yang terbaik, sehingga kontrol diarahkan pada pengembangan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Bogor pada masa depan sebagai penentu daya kompetitif, percepatan pembaharuan serta efisiensi dan efektivitas peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pariwisata.
Landasan Hukum
Pancasila sebagai landasan idiil.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
Landasan Operasional :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah kota besar dalam lingkungan provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 );
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Gren Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Keputusan Walikota Bogor Nomor 065.45.341 Tahun 2010 tentang Penetapan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 065.45.342 Tahun 2010 tentang Penetapan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan
Peraturan Menteri Neraga Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokmasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliaaan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025 Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
Peraturan Daearah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daearah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lebaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 160);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (lembaga Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);
Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan Rencana Kerja ini adalah untuk memperjelas arah yang ingin dicapai dan memenuhi kewajiban formal organisasi serta penyediaan dokumen perencanaan dalam kurun waktu yang disesuaikan dengan Perencanaan Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Melalui konsep ini diharapkan terwujud kerangka konsep sebagai pedoman dalam mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Kerangka acuan ini juga dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan dengan memperhatikan unsur waktu, sumber daya manusia, sumber daya sarana dan prasarana, maupun sumber daya strategis yang lain dalam rangka memprediksi strategi yang paling tepat dalam mencapai tujuan yang diharapkan bersama.
Sistematika Penulisan
Berdasarkan uraian diatas maka sistematika penyusunan Rencana Kerja Disparbud Kota Bogor tahun 2018 sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Landasan Hukum
C.
Maksud dan Tujuan
D.
Sistematika Penulisan
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
A.
Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
B.
Ananlisis Kinerja Pelayanan SKPD
C.
Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
A.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
B.
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
C.
Program dan Kegiatan
BAB IV
PENUTUP
B A B II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Penulisan program kerja adalah untuk memperjelas arah yang ingin dicapai dan memenuhi kewajiban formal organisasi serta penyediaan dokumen perencanaan dalam kurun waktu yang disesuaikan dengan Perencanaan Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Melalui konsep ini diharapkan terwujud kerangka konsep sebagai pedoman dalam mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Kerangka acuan ini juga dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan dengan memperhatikan unsur waktu, sumber daya manusia, sumber daya sarana dan prasarana, maupun sumber daya strategis yang lain dalam rangka memprediksi strategi yang paling tepat dalam mencapai tujuan yang diharapkan bersama.
Kedudukan program kegiatan tahun rencana 2017 adalah sebagai penerus program kegiatan tahun – tahun sebelumnya dan sebagai landasan program kegiatan untuk tahun-tahun ke depan. Tanpa suksesnya program kegiatan tahun 2017 maka akan mempengaruhi kegiatan yang akan datang.
Pengukuran Kinerja Kegiatan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. Data kinerja diperoleh melalui sistem pengumpulan data kinerja dari dua sumber yaitu : (1) data internal, yang berasal dari sistem informasi yang ada baik laporan kegiatan reguler yang ada seperti laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kegiatan lainnya; (2) data eksternal digunakan sepanjang relevan dengan pencapaian kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Beberapa jenis indikator kinerja yang digunakan dalam pelaksanaan pengukuran kinerja kegiatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tahun 2018, yaitu Indikator masukan (inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran (output). Untuk tahun 2018 indikator input ini diprioritaskan pada penggunaan dana kegiatan, SDM dan waktu yang kemudian dilakukan pengukuran kinerja berikut dengan satuannya. Indikator keluaran (outputs) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan atau non fisik. Indikator output yang digunakan bervariasi mulai dari ouput terselenggaranya kegiatan (jumlah kegiatan), jumlah orang, jumlah laporan, dan jumlah barang/jasa lainnya dari hasil kegiatan pelayanan pelaksanaan tugas lainnya, dengan satuan kegiatan, orang, paket, buah, unit, rupiah dan sebagainya. Indikator hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran (outputs) kegiatan pada jangka menengah (efek langsung). Indikator ini menggunakan angka mutlak dan relatif (%). Indikator manfaat (benefits) dan dampak (impacts) yang berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2017 dilakukan pengukuran untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Pengukuran kinerja mencakup kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja kegiatan. Pengukuran kinerja dimaksud dilakukan dengan menggunakan Formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Pengukuran tingkat pencapaian sasaran didasarkan pada data hasil pengukuran kinerja kegiatan. Pengukuran kinerja dimaksud dilakukan dengan menggunakan Formulir Penetapan Kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Perhitungan persentase pencapaian rencana tingkat capaian (target) memperhatikan karakteristik komponen realisasi dalam kondisi :
Semakin tinggi realisasi mengambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik, maka digunakan rumus :
Pencapaian Realisasi
= X 100 %
Rencana Tingkat
Berdasarkan pengukuran kinerja kegiatan dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja untuk memberikan penjelasan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan dan pencapaian sasaran. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan pencapaian visi dan misi, serta agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan di masa yang akan datang.
Evaluasi terhadap capaian kinerja sasaran dinilai dengan skala pengukuran ordinal yang dibuat dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
Jika nilai persentase capaian kinerja sasaran lebih besar atau sama dengan nilai 85% dikategorikan Baik.
Jika nilai persentase capaian kinerja sasaran berada diantara nilai 75% sampai dengan 85% dikategorikan Cukup.
Jika nilai persentase capaian kinerja sasaran lebih kecil atau sama dengan 55% sampai dengan 75% dikategorikan Sedang.
Jika nilai persentase capaian kinerja sasaran lebih kecil atau sama dengan 55% dikategorikan Kurang.
Setelah evaluasi kinerja, selanjutnya dilakukan analisis efisiensi dan efektifitas. Analisis efisiensi dilakukan dengan membandingkan antara output dan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu. Efisiensi terjadi jika realisasi masukan yang lebih kecil dari target, realisasi keluaran tetap diperoleh sesuai dengan targetnya, ataupun realisasi masukan yang sesuai dengan targetnya, diperoleh realisasi keluaran yang lebih besar dari targetnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa realisasi melampaui target.
Analisis efektifitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara sasaran dan tujuan dengan hasil (outcomes). Selain itu, analisis juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja sasaran strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tahun 2016 yang mendukung pada pencapaian Visi dan Misi Kota Bogor, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan tabel di atas bahwa persentase capaian kinerja adalah rata – rata sebesar 96,47% atau kategori Baik.
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Dengan mengidentifikai diantara faktor dominan dari kondisi obyektif lingkungan internal dan eksternal diharapkan dapat menjembatani terlaksananya rencana yang akan dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dalam upaya merealisasikan Visi dan misi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan secara terencana dan berkesinambungan. Untuk itu perlu ditetapkan Indikator kinerja sebagai berikut :
Meningkatnya kualitas sarana prasarana pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Meningkatnya kualitas SDM pengelola administrasi yang memiliki wawasan dan komitmen untuk mendukung pembinaan,
Meningkatnya pelayanan, pengembangan dan pelestarian Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Berdasarkan Dokumen Penyediaan Anggaran (DPA) tahun 2016, dialokasikan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja berdasarkan Dokumen Penyediaan Anggaran (DPA) tahun 2016, dialokasikan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar Rp. 8.876.557.600 (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan.
Bagian Sekretariat, dengan rincian:
Bidang kebudayaan dengan rincian:
Bidang Pariwisata dengan rincian:
Bidang Ekonomi Kreatif dengan rincian:
Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Disparbud
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pariwisata dan kebudayaan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 70 Tahun 2016 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah dibidang Kepariwisataan dan Kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan;
pelaksanaan Kebijakan teknis di bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan;
pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pengelolaan kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat mempunyai fungsi:
pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas;
pelaksanaan tugas administrasi umum dan administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Sekretariat membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang Umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
pengelolaan administrasi umum, pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
pengelolaan kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan di lingkungan Dinas;
pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
penyusunan rencana kerja anggaran Dinas;
pengelolaan administrasi keuangan dan pembinaan satuan pemegang kas serta pelayanan di bidang keuangan;
penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca Dinas;
pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang perencanaan dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
penyusunan rencana kerja lingkup Dinas;
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pelaporan;
pengolahan, penyusunan dan penyajian data sebagai bahan informasi;
pelaksanaan pelaporan kegiatan Dinas.
Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang kebudayaan. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang kebudayaan;
pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang kebudayaan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Kebudayaan terdiri dari:
Seksi Pelestarian dan Pengembangan Sejarah serta Nilai Tradisional.
Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Sastra, Bahasa serta Aksara Sunda.
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman.
Seksi Pelestarian dan Pengembangan Sejarah serta Nilai Tradisional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang kebudayaan di sektor pelestarian dan pengembangan sejarah serta nilai tradisional. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelestarian Dan Pengembangan Sejarah Serta Nilai Tradisional mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis kegiatan pelestarian dan pengembangan sejarah serta nilai tradisional;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pengembangan sejarah serta nilai tradisional;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelestarian dan pengembangan sejarah serta nilai tradisional.
Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Sastra, Bahasa serta Aksara Sunda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang kebudayaan di sektor pemeliharaan dan pengembangan sastra, bahasa serta aksara sunda. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pemeliharaan Dan Pengembangan Sastra, Bahasa Serta Aksara Sunda mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pemeliharaan dan pengembangan sastra, bahasa serta aksara sunda;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sastra, bahasa serta aksara sunda;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sastra, bahasa serta aksara sunda.
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang kebudayaan di sektor cagar budaya dan permuseuman. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Cagar Budaya Dan Permuseuman mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis cagar budaya dan permuseuman;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan cagar budaya dan permuseuman;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan cagar budaya dan permuseuman.
Bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang Kepariwisataan. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Kepariwisataan mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang Kepariwisataan;
pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang Kepariwisataan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Pariwisata membawahkan:
Seksi Promosi Pariwisata;
Seksi Sarana, Obyek dan Daya Tarik Wisata;
Seksi Analisa Data, Informasi dan Usaha Jasa Sarana Pariwisata.
Seksi Promosi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang kepariwisataan di sektor promosi pariwisata. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis promosi pariwisata;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan promosi pariwisata;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan promosi pariwisata.
Seksi Sarana, Obyek dan Daya Tarik Wisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Kepariwisataan di sektor sarana, obyek dan daya tarik wisata. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Sarana, Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis sarana, obyek dan daya tarik wisata;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan sarana, obyek dan daya tarik wisata;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sarana, obyek dan daya tarik wisata.
Seksi Analisa Data, Informasi dan Usaha Jasa Sarana Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Kepariwisataan di sektor analisa data, informasi dan usaha jasa sarana pariwisata. Untuk melaksanakan tugas pokok Analisa Data, Informasi Dan Usaha Jasa Sarana Pariwisata mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis analisa data, informasi dan usaha jasa sarana pariwisata;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan analisa data, informasi dan usaha jasa sarana pariwisata;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan analisa data, informasi dan usaha jasa sarana pariwisata.
Bidang Seni dan Perfilman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang Seni dan Perfilman. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Seni dan Perfilman mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang seni dan perfilman;
pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang seni dan perfilman;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Seni dan Perfilman membawahkan:
Seksi Seni Tradisi;
Seksi Pengembangan Seni, Perfilman dan Kelembagaan;
Seksi Sarana dan Prasarana Seni dan Film.
Seksi Seni Tradisi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Seni dan Perfilman di sektor seni tradisi. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Seni Tradisi mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis seni tradisi;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan seni tradisi;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seni tradisi;
Seksi Pengembangan Seni, Perfilman dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Seni dan Perfilman di sektor Pengembangan Seni, Perfilman dan Kelembagaan. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pengembangan Seni, Perfilman dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pengembangan seni, perfilman dan kelembagaan;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pengembangan seni, perfilman dan kelembagaan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi pengembangan seni, perfilman dan kelembagaan;
Seksi Sarana dan Prasarana Seni dan Film dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Seni dan Perfilman di sektor Sarana dan Prasarana Seni dan Film. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Sarana dan Prasarana Seni dan Film mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis sarana dan prasarana seni dan film;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan sarana dan prasarana seni dan film;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi sarana dan prasarana seni dan film.
Bidang Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang Ekonomi Kreatif. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Ekonomi Kreatif membawahkan:
Seksi Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif;
Seksi Pemasaran Ekonomi Kreatif.
Seksi Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Ekonomi Kreatif di sektor Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis kemitraan dan pengembangan ekonomi kreatif;
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pengembangan ekonomi kreatif;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemitraan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Ekonomi Kreatif di sektor Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sarana dan prasarana ekonomi kreatif.
Seksi Pemasaran Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi bidang Ekonomi Kreatif di sektor Pemasaran Ekonomi Kreatif. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pemasaran Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pemasaran ekonomi kreatif;
penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pemasaran ekonomi kreatif;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemasaran ekonomi kreatif.
Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor adalah sebagai berikut: Struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri dari :
Kepala Dinas;
Sekretariat;
Bidang Kebudayaan;
Bidang Kepariwisataan;
Bidang Seni dan Perfilman;
Bidang Ekonomi Kreatif.
Struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor terdiri atas Kepala Dinas sebagai pimpinan lembaga yang dibantu oleh 3 sub kelembagaan terdiri atas, Sekretariat yang secara strutural tugas dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tiga Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Bidang Kebudayaan yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Seksi Pelestarian dan Pengembangan Sejarah serta Nilai Tradisional, Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Sastra, Bahasa serta Aksara Sunda, dan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman.
Bidang Kepariwisataan yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Seksi Promosi Pariwisata, Seksi Sarana, Obyek dan Daya Tarik Wisata, dan Seksi Analisa Data, Informasi dan Usaha Jasa Sarana Pariwisata.
Bidang Seni dan Perfilman yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Seksi Seni Tradisi, Seksi Pengembangan Seni, Perfilman dan Kelembagaan, dan Seksi Sarana dan Prasarana Seni dan Film.
Bidang Ekonomi Kreatif yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Seksi Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif, dan Seksi Pemasaran Ekonomi Kreatif.
Masalah yang dihadapi
Berdasarkan uraian secara faktual Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dihadapkan kepada masalah utama sebagai berikut:
Sistem pengelolaan data yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan yang optimal belum tercapai.
Koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan strategis dinas masih perlu ditingkatkan untuk mencapai koordinasi yang terpadu.
Mutu sumber daya manusia yang dimiliki belum memadai untuk peningkatan mutu pelayanan prima.
Pengembangan budaya kerja masih memerlukan pembinaan sesuai struktur agar terencana dan berkelanjutan.
Pengembangan budaya tradisional dan kepariwisataan masih perlu ditingkatkan untuk mencapai misi Kota Bogor
Belum terpenuhinya tenaga ahli Web Site, kesenian, kebudayaan yang profesional.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya secara teknis operasional dalam pelayanan informasi dalam periode tahun 2016 terdapat beberapa kendala/faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, program Dinas baik secara eksternal maupun internal.
Secara faktual Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dihadapkan kepada masalah utama sebagai berikut:
Pengembangan Bogor sebagai kota wisata pendidikan, wisata kuliner, wisata ilmiah, wisata belanja, wisata ziarah dan sejarah belum terfasilitasi secara terencana dan terprogram.
Pengembangan budaya tradisional belum terintegrasi ke dalam potensi pada bidang kepariwisataan, pendidikan, potensi ekonomi dan industri Kota Bogor.
Belum maksimalnya pemetaan potensi ekonomi kreatif di kota Bogor.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Propinsi
Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan bidang kepariwisataan dan kebudayaan, maka arah kebijakan pembangunan sebagai salah satu stakeholders / pelaksana pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan maka pada tahun 2015 - 2019 diarahkan pada empat (4) kebijakan yaitu :
Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan.
Meningkatnya efektivitas peran sebagai regulator dan fasilitator dalam pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan.
Memantapkan kerjasama di dalam dan luar Kota Bogor di bidang kepariwisataan dan kebudayaan.
Memantapkan manajemen pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan.
Dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan yang tertuang dalam Rencana Strategis Pemerintah Kota Bogor pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di tahun 2015 – 2019 meliputi program pokok yaitu:
Program pengembangan nilai budaya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat Kota Bogor atas nilai-nilai budaya yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat sebagai dasar dalam pengembangan yang berwawasan kebudayaan yang dilaksanakan melalui kegiatan pokok antara lain :
Peningkatan Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa;
Peningkatan Pelestarian nilai nilai Tradisional;
Pengembangan Masyarakat Adat;
Mendukung pengembangan nilai budaya daerah; dan
Pelaksanaan Koordinasi, Pelayanan Teknis dan Administrasi pengembangan nilai budaya.
Program pengelolaan kekayaan budaya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan upaya-upaya penanaman nilai-nilai kekayaan atas budaya budaya daerah melalui pelaksanaan kegiatan:
Pengembangan Nilai Sejarah;
Pengembangan Geografi Sejarah;
Pengelolaan Peninggalan Purbakala;
Pengelolaan Permuseuman dan taman budaya daerah;
Peningkatan akan Pemahaman Atas Kekayaan Budaya;
Mendukung pengembangan kekayaan budaya daerah; dan
Pelaksanaan Koordinasi, Pelayanan Teknis dan Administrasi pengelolaan kekayaan budaya.
Program pengelolaan keragaman budaya.
Program ini terutama ditujukan untuk meningkatkan peranserta dan apresiasi masyarakat di bidang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seni dan film melalui kegiatan-kegiatan pokok :
Pengembangan dan Pelestarian Kesenian;
Pengembangan Galeri Nasional;
Mendukung pelaksanaan festival / peristiwa budaya daerah;
Mendukung pengembangan keragaman budaya daerah; dan
Pelaksanaan Koordinasi, Pelayanan Teknis dan Administrasi pengelolaan keragaman budaya.
Program pengembangan destinasi Pariwisata.
Bertujuan untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan daya saing global destinasi, produk dan usaha pariwisata Daerah dan nasional melalui kegiatan-kegiatan:
Mendukungan pengembangan pariwisata daerah;
Pengembangan Produk Pariwisata;
Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat;
Pengembangan usaha pariwisata;
Pengembangan Standardisasi Pariwisata;
Perintisan pengembangan destinasi pariwisata; dan
Penyusunan Kebijakan dan Pengaturan Pengembangan Destinasi
Program pengembangan pemasaran.
Bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar industri kebudayaan dan pariwisata Daerah melalui berbagai upaya pemasaran dan promosi terpadu, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Kota Bogor, untuk memantapkan citra Kota Bogor di tingkat Nasional maupun internasional dalam rangka mendorong peningkatan apresiasi industri budaya nasional, peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara melalui implementasi kegiatan-kegiatan:
Promosi kebudayaan dan pariwisata dalam negeri;
Promosi kebudayaan dan pariwisata di luar negeri;
Pengembangan sarana dan prasarana promosi kebudayaan dan pariwisata;
Pengembangan informasi pasar wisatawan;
Mendukung pengembangan kebijakan pemasaran pariwisata daerah;
Mendukung promosi destinasi pariwisata daerah; dan
Pelaksanaan Koordinasi, Pelayanan Teknis dan Administrasi pengembangan pemasaran.
Program pengembangan kemitraan.
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dan kerjasama antar lembaga guna mendukung pembangunan kebudayaan dan pariwisata daerah melalui pelaksanaan kegiatan :
Pengembangan kebijakan SDM Kebudayaan dan Pariwisata Daerah;
Peningkatan profesionalisme dan daya saing SDM kebudayaan dan pariwisata;
Peningkatan penelitian dan pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
Pengembangan Arkeologi Nasional;
Pendukungan pengembangan kapasitas pengelolaan kebudayaan dan pariwisata daerah; dan
Pengembangan dan Pemantapan kebijakan Kemitraan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Sasaran pengembangan Kebudayaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019 terbagi dalam 4 tujuan, yaitu:
Menjadikan warisan budaya sebagai aset kota
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan warisan budaya
Terpeliharanya kelestarian kawasan bersejarah dan Cagar Budaya
Tersedianya kebijakan/peraturan daerah yang mengatur kawasan bersejarah dan Cagar Budaya
Menguatkan Identitas dan Citra Kota Bogor (City Branding)
Meningkatnya fungsi kawasan penyangga Kebun Raya Bogor secara fisik, visual dan ekologis
Diterapkannya konsep perancangan kota (urban design) termasuk street furniture, yang meningkatkan citra kota
Meningkatnya kualitas lanskap kota yang beridentitas dan berbudaya
Dijadikannya Bogor sebagai Pusat Pengetahuan dan Penelitian bidang pertanian/ botani
Tumbuh berkembangnya aktivitas MICE (Meeting, Incentives, Conferences/Convention, Exhibitions/Events)
Mengembangkan Pariwisata Kota Bogor yang berkarakter
Berkembangnya destinasi wisata
Meningkatnya peran kelembagaan pariwisata
Berkembangnya industri pariwisata
Mengembangkan iklim ekonomi kreatif
Terciptanya iklim industri kreatif
Terjalinnya kemitraan antar pelaku industri kreatif
Terciptanya SDM yang kreatif dan wirausahawan kreatif
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan membutuhkan faktor-faktor kunci penentu keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran tersebut di atas yang meliputi:
Kondisi Wilayah
Kondisi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan merupakan faktor penentu utama keberhasilan pelaksanaan pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan. Kondisi daerah yang baik pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan akan berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam rencana strategi pembangunan.
Fasilitasi
Peran utama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah sebagai fasilitator pembangunan Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kota Bogor. dengan demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus menjadi instansi terdepan yang mampu memberikan kemudahan bagi tersedianya berbagai pedoman, norma, kriteria, standar dan prosedur yang diperlukan, juga mampu memberikan dukungan, bantuan, bimbingan arahan, dan upaya-upaya rintisan pengembangan Kepariwisataan dan Kebudayaan bekerja sama dengan seluruh stakeholders.
Keterpaduan
Sebagai institusi pemerintah Daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan, harus mampu memposisikan diri sebagai pemandu (conductor) pencapaian keserasian pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan antar daerah dan antar stakeholders. faktor kunci ini kunci ini sangat diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara transparan, terkoordinasi, dan sinkron sehingga tercapai kesamaan gerak dan langkah dalam pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan di Kota Bogor.
Peningkatan Sumber Daya
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan elemen yang sangat penting menunjang pembangunan: seperti penggunaan anggaran, pegawai (SDM), peraturan perundangan serta kelembagaan yang memadai agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai arah yang telah ditentukan. Ketersediaan berbagai elemen ini akan memberi kemudahan dalam melakukan berbagai upaya peningkatan baik bagi Dinas Pariwisata, pihak swasta maupun masyarakat secara luas.
Program dan Kegiatan
BAB IV
PENUTUP
Rencana Kerja (Renja) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Tahun 2018 ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang diharapkan akan menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Kegiatan Tahunan Dinas yang diberlakukan efektif mulai tahun 2018.
Perumusan Perencanaan Strategis telah mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat (stakeholders) melalui penjaringan aspirasi yang dilakukan dalam beberapa tahap. Oleh karena itu, Rencana Kerja ini juga merupakan komitmen bersama dalam menunjang pembangunan Kota Bogor yang berkelanjutan.
Dengan tersusunnya Rencana Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Tahun 2018, diharapkan lahir paradigma baru, yaitu stakeholder selain berperan dalam proses perencanaan kegiatan juga berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam pelaksanaan dan evaluasi kegiatan.
Dengan memperhatikan tingkat inflasi dan kenaikan harga-harga maka diperlukan penyesuaian anggaran yang dialokasikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, agar semua target yang dicanangkan dalam Renstra dan RPJMD 2015 – 2019 dapat tercapai.
Akhirnya diharapkan dokumen ini dapat menjadi acuan kegiatan dalam kurun waktu tahun 2018 dalam upaya mewujudkan visi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, “Terwujudnya Bogor Sebagai Kota budaya yang berorientasi pada Industri Pariwisata dan Industri kreatif” yang dijabarkan ke dalam misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor yaitu:
Mewujudkan pengembangan keragaman dan kualitas Seni budaya sebagai alat promosi pariwisata.
Memfasilitasi pengembangan potensi sanggar seni budaya yang partisipatif dalam melestarikan seni budaya.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan peran lembaga mitra Pariwisata dan Kebudayaan dalam menunjang industri pariwisata.
Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pariwisata dan kebudayaan berdasarkan standar nasional.
Memberdayakan peran komunitas seni dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan pariwisata dan kebudayaan.
Serta industri kreatif guna menunjang tujuan wisata Kota Bogor
Mewujudkan ekonomi kreatif sebagai unsur pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan.